Nasional – Tiga pria asal Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Sleman, DIY. Mereka menjalankan aksinya dengan modus melakukan transaksi top up dana menggunakan uang palsu.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi, mengungkapkan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S (31), RS (22), dan MY (23). Ketiganya diketahui berdomisili di Magelang.
“Pelaku inisial S usia 31 tahun, RS usia 22 tahun dan MY usia 23 tahun. Ketiganya beralamatkan di Magelang, Jawa Tengah,” ujar AKP Gunawan, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah seorang korban, berinisial AE (36), melapor ke Polsek Tempel.
Pada 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.54 WIB, AE yang saat itu sedang berjaga di counter HP Jalan Magelang Km 17, Kapanewon Tempel, Sleman, didatangi dua orang pelaku.
“Datang dua orang pelaku dengan memakai masker. Salah satu pelaku kemudian mengisi top up dana dan membayar tunai Rp 200 ribu,” jelas AKP Gunawan.
Setelah transaksi selesai, kedua pelaku langsung pergi menuju arah Magelang. Korban yang curiga memeriksa uang tersebut dan menemukan bahwa uang yang digunakan untuk membayar adalah uang palsu. AE kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempel.
Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Tempel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Magelang pada 19 Juni 2025.
Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Agus Suparno, menyebut para pelaku mendapatkan uang palsu dari seseorang yang juga berdomisili di Magelang.
“Jenis uang palsu yang berhasil kita amankan berdasarkan pengecekan di BI memang kategori uang palsu. Pengakuan para tersangka, uang tersebut didapat dari seorang yang berdomisili di Magelang,” ucap Agus Suparno.
Menurut Agus, ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 3 juta dalam bentuk pecahan Rp 100.000. Mereka menggunakan uang tersebut untuk melakukan transaksi top up dana di berbagai lokasi.
“Dari pengakuan para tersangka, dia nerima uang semuanya sekitar 3 juta, kompensasinya dia menyetorkan ke pemasok 15 persen. Tapi belum sempat disetorkan karena sudah tertangkap,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku telah menjalankan aksinya di beberapa lokasi di Sleman, yakni Kapanewon Tempel, Kapanewon Ngaglik, dan Kapanewon Godean
Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
“Rata-rata pelaku membeli top up sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Pengakuan pelaku, baru pertama ini melakukan,” tambah Agus.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
- Delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
- Handphone
- Sepeda motor
- Tas
- Dua lembar bukti transaksi.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun