Nasional – Tiga pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon didakwa melakukan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Mereka adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Isbatullah Alibasja. Selain itu, dua tokoh lain juga didakwa, yakni Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan Zul Basit.
“Setelah bertemu, para terdakwa memaksa saksi Lin Yong untuk memberikan pekerjaan di CAA untuk dikerjakan oleh pengusaha lokal Cilegon,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Adiliphin, saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, Kamis (7/8/2025).
Adiliphin menjelaskan, pemerasan itu bermula saat kelimanya ingin mendapat proyek dari PT CAA yang dikerjakan oleh perusahaan asal China, Chengda Engineering Co Ltd. Kelima terdakwa lalu mendatangi kantor kontraktor pada Jumat (9/5/2025) dan bertemu dengan Site Manager Lin Yong serta penerjemahnya, Sitti Rahimah.
“Ini total proyek kan Rp 17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? Rp 5 triliun? Rp 3 triliun?” ujar Adiliphin menirukan ucapan terdakwa Ismatulloh dalam pertemuan tersebut.
Jaksa juga menyebut para terdakwa mengancam akan menolak dokumen AMDAL dan menghentikan seluruh proyek jika permintaan tidak dipenuhi. Ancaman itu akhirnya membuat pihak CAA menyiapkan sembilan jenis pekerjaan yang akan diberikan ke para terdakwa.
Sembilan jenis pekerjaan tersebut antara lain pekerjaan scaffolding, steel structure, installation, test, pre-commissioning, insulation and painting in all area, fireproofing, FRP piping work, hingga pembersihan toilet dan sampah di area proyek.
Sebelum pekerjaan itu diserahkan, kelimanya lebih dulu diamankan oleh anggota Ditreskrimum Polda Banten. Kasus ini pun viral setelah video permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa lelang beredar di media sosial.
Muhammad Salim didakwa dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 368 Ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara empat terdakwa lain dijerat pasal serupa tanpa Pasal 160.
Kuasa hukum Salim dan Ismatulloh, Tb. Sukatma, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi meskipun dakwaan jaksa dinilai tidak sesuai dengan fakta.
“Nanti kita akan buktikan sebaliknya. Apalagi dengan keraguan jaksa itu menempatkan Pasal 53, pasal percobaan,” kata Sukatma.
Ia juga menyebut kasus ini menjadi besar karena viral, padahal menurutnya perkaranya kecil.
“Karena ini diviralkan, perkara itu kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar,” ujar mantan kuasa hukum keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.