Nasional – Polresta Samarinda berhasil menangkap sindikat curanmor di 13 TKP dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang yang beraksi di kawasan ibu kota Provinsi Kaltim tersebut.
“Para pelaku yang tergabung dalam jaringan ini diamankan oleh Polsek Sungai Pinang, terdapat 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tersebut,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers di Kantor Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Senin 10 Juni, disitat Antara.
Dia mengungkapkan, tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, dan AS (27) sebagai penadah atau pengepul.
Menurut Ary, pembekukan sindikat ini bermula dari laporan atas nama MA, yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu 29 Mei pukul 03.00 Wita, di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai, Kota Samarinda. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Setelah menerima laporan, lanjut dia, kepolisian segera bergerak cepat menuju TKP dan melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, EH yang merupakan eksekutor pencurian sepeda motor, juga memberikan keterangan tentang aksi kejahatannya. Ia mengaku telah melakukan belasan pencurian pada tahun 2024
Ary menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku dalam kasus pencurian motor ini dengan menargetkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, sehingga motor dapat dengan mudah didorong. Aksi ini biasanya dilakukan pada waktu subuh.
Dia menyebutkan eksekutor utama adalah EH, yang dibantu oleh DS untuk mencuri sepeda motor tersebut. Kemudian, hasil curian dijual ke AS, yang bertindak sebagai penadah, dengan harga berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp5 juta.
Pelaku AS, kata dia, kemudian menjual kembali motor-motor tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta per unit. Motor-motor ini dijual ke wilayah Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim.