Nasional – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali. Ketiga tersangka merupakan warga Australia.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku penembakan yang menyebabkan satu dari dua korban meninggal dunia.
“Kami yakin ketiganya adalah pelaku, mereka adalah eksekutor. Ketiganya sudah menjadi tersangka, WNA Australia sesuai paspor,” kata Daniel dalam konferensi pers di Polres Badung, Bali, Rabu (18/6/2025).
Ketiga tersangka, yakni Tupou Pasa Midolmore (37), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37).
Daniel menjelaskan ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik.
Menurut kapolda Bali, rencana penembakan terhadap dua korban dipersiapkan oleh tersangka berinisial D yang merujuk pada Darcy Francesco. Sementara dua lainnya, ikut terlibat sebagai eksekutor di tempat kejadian perkara.
Namun, kapolda mengatakan akan terus melakukan pendalaman terkait peran dari ketiga tersangka secara terperinci mengingat ketiganya baru tiba di Bali pada Selasa (17/6/2025) malam.
“Dari beberapa alat bukti petunjuk mengarah ketiga orang ini, kami baru bisa periksa tadi malam, kami terus kembangkan, kami kaitkan dengan fakta fakta yang lain dengan persesuaian pembuktian,” katanya dikutip dari Antara.
Daniel menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini, ketiganya masih diperiksa penyidik di Mapolres Badung. Daniel mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan motif kejahatan tersebut.
“Kami masih dalami tentunya ini menyangkut motif yah. Kami masih melakukan pemeriksaan dari tadi malam sampai hari ini kami masih terus kroscek dan pemeriksaan terus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dua orang WNA Australia ditembak saat istirahat di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu (14/6/2025) dini hari.
Dalam peristiwa tersebut, satu orang meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic dan satu lagi mengalami luka, Sanar Ghanim.