Nasional – Densus 88 Antiteror Polri mengamankan banyak barang bukti dari penangkapan tiga orang yang diduga menjadi teroris kelompok Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah (Jateng), pada Senin, 4 November 2024 kemarin. Dari para terduga teroris tersebut, Densus 88 menyita 20 senjata tajam berupa sembilan pisau serta 11 parang, satu busur lengkap dengan tujuh anak panah, 30 buku berisi konten radikal, satu tablet, dua unit ponsel, dan tiga spanduk JAD.
Densus 88 juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, yakni 20 senjata tajam (sembilan pisau dan 11 parang), satu busur lengkap dengan tujuh anak panah, 30 buku berisi konten radikal, satu tablet, dua unit ponsel, serta tiga spanduk JAD.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan ketiga terduga teroris berinisial BI, ST, dan SQ memiliki rencana untuk melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial.
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Tersangka BI ditangkap di Kabupaten Kudus, sementara ST diamankan di Kabupaten Demak, dan SQ ditangkap di Kabupaten Karanganyar. Ketiganya merupakan bagian dari kelompok Anshor Daulah di wilayah Jawa Tengah,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Trunoyudo menegaskan berdasarkan putusan pengadilan, organisasi ini dikategorikan sebagai kelompok teroris. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpengaruh ajakan kelompok tersebut yang menyebarkan paham radikal.
Selain itu, tindakan hukum yang diambil oleh Densus 88 Antiteror Polri menunjukkan bahwa kelompok Anshor Daulah dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara sistematis merekrut anggota baru dan menyebarkan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.
“Masyarakat diharapkan waspada dan mampu menyaring informasi agar tidak termakan propaganda di media sosial,” pesan Trunoyudo.