Nasional – Seorang wanita bernama Karsih (48) dilaporkan puluhan orang karena menipu dengan modus jual beli kontrakan fiktif di Jakasampurna, Kota Bekasi. Karsih kini ditangkap polisi.
Selain Karsih, seorang wanita lainnya juga ditangkap karena berkomplot dalam penipuan tersebut. Keduanya meraup uang miliaran rupiah dari hasil penipuan tersebut.
Polisi telah menerima 21 laporan dari masyarakat terkait aksi keduanya itu. Sementara total korban diperkirakan mencapai 77 orang.
Modus dugaan penipuan kontrakan fiktif di Bekasi dengan menawarkan harga murah telah menjerat sekitar 62 korban. Rata-rata korbannya tertarik membeli kontrakan milik Karsih setelah melihat iklannya di Facebook.
Dalam iklan yang diunggah oleh Yurike atau Rike Herlanda, yang diketahui sebagai makelar, harga kontrakan milik Karsih ditawarkan sekitar Rp 75-125 juta per unit. Namun setiap calon pembeli boleh menawar hingga Rp 60 juta per unit. Karsih memakai alibi sedang membutuhkan uang secepatnya sehingga berani menjual kontrakannya dengan harga rendah.
Salah satu korban, sebut saja Korban A (nama disamarkan), mengaku tergiur dengan harga kontrakan yang murah, yakni Rp 60 juta per unit. Semula harga rumah yang ditawarkan adalah Rp 70 juta, tetapi ia berhasil menawar. Pada saat itu Korban A memang sedang mencari rumah untuk dirinya dan istrinya.
Karsih ternyata tidak bekerja sendiri. Dia bersama rekannya, UY juga menipu para korban dan saat ini keduanya telah ditangkap.
“Dua pelaku ditangkap berinisial K (48) dan UY (54). Mereka teman berkenalan tahun 2023,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/7).
Kusumo mengatakan total ada 77 orang yang menjadi korban penipuan. Kerugian penipuan kontrakan fiktif tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000,” ujarnya.
Kusumo menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025 saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos). Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna.
“Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. Kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A, yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli dan akan terbit satu bulan setelah transaksi.
“Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang,” jelasnya.
Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara.
