Nasional – Polres Serang menangkap dua tersangka kasus korupsi penggelapan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke kelompok tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Bantuan budi daya 20 sapi senilai Rp 300 juta malah dijual oleh tersangka JK (52) dan SW (57).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kelompok tani Motekar mendapatkan bantuan 20 ekor sapi betina pada 2023. Sapi ini mestinya dibudidayakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan.
“JK dan SW melakukan penggelapan yang harusnya untuk ketahanan pangan kelompok tani,” ujar Andi di Mapolres Serang, Rabu (13/11/2024).
Oleh mereka, sapi dijual ke pasar Rp 7 dan 8 juta. Uang dinikmati oleh mereka untuk kepentingan pribadi. Sapi yang diberikan Kementan, katanya datang dengan label khusus yang dipasang di bagian tubuhnya. Lebel itu menandakan sapi bantuan tapi malah dicopot oleh para tersangka.
“Tersangka mencopotnya sebelum menjual ke beberapa tempat,” ucapnya.
Rupanya, tersangka JK dan SW ini juga bersekongkol saat mengajukan bantuan permohonan sapi untuk kelompok tani. Mereka mengambil alih nama kelompok tani untuk membuat proposal ke kementerian.
“JK ini bukan kelompok tani, yang bersangkutan mengetahui bahwa ada bantuan sehingga dia mengambil alih. JK masuk dan mengurus administrasi sehingga mendapatkan bantuan, setelah mendapatkan bantuan JK dan SW ini kerja sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Kasus ini sendiri disidik pada November 2023. Tersangka SW saat ini tidak ditahan karena sedang menjalani operasi mata di Bandung. Total kerugian atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 300 juta.
“Total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh APIP sekitar 300 juta, kerugian total loss Rp 300 juta,” paparnya.
Kepada wartawan, tersangka JK mengaku bahwa bantuan sapi kementerian itu berdasarkan aspirasi dari anggota DPR RI. Ia mengaku menjual seluruh sapi karena tidak sanggup untuk mengurus.
“Alasannya capek nggak kuat biaya pemeliharaannya,” kata pengakuan tersangka JK.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.