Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Tersangka Penggelapan Bantuan Sapi Kementan Di Serang Diringkus Polisi

Posted on 14/11/2024

Nasional – Polres Serang menangkap dua tersangka kasus korupsi penggelapan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) ke kelompok tani Motekar di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Bantuan budi daya 20 sapi senilai Rp 300 juta malah dijual oleh tersangka JK (52) dan SW (57).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kelompok tani Motekar mendapatkan bantuan 20 ekor sapi betina pada 2023. Sapi ini mestinya dibudidayakan untuk pemberdayaan masyarakat dan ketahanan pangan.

“JK dan SW melakukan penggelapan yang harusnya untuk ketahanan pangan kelompok tani,” ujar Andi di Mapolres Serang, Rabu (13/11/2024).

Oleh mereka, sapi dijual ke pasar Rp 7 dan 8 juta. Uang dinikmati oleh mereka untuk kepentingan pribadi. Sapi yang diberikan Kementan, katanya datang dengan label khusus yang dipasang di bagian tubuhnya. Lebel itu menandakan sapi bantuan tapi malah dicopot oleh para tersangka.

“Tersangka mencopotnya sebelum menjual ke beberapa tempat,” ucapnya.

Rupanya, tersangka JK dan SW ini juga bersekongkol saat mengajukan bantuan permohonan sapi untuk kelompok tani. Mereka mengambil alih nama kelompok tani untuk membuat proposal ke kementerian.

“JK ini bukan kelompok tani, yang bersangkutan mengetahui bahwa ada bantuan sehingga dia mengambil alih. JK masuk dan mengurus administrasi sehingga mendapatkan bantuan, setelah mendapatkan bantuan JK dan SW ini kerja sama melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Kasus ini sendiri disidik pada November 2023. Tersangka SW saat ini tidak ditahan karena sedang menjalani operasi mata di Bandung. Total kerugian atas perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 300 juta.

“Total kerugian berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh APIP sekitar 300 juta, kerugian total loss Rp 300 juta,” paparnya.

Kepada wartawan, tersangka JK mengaku bahwa bantuan sapi kementerian itu berdasarkan aspirasi dari anggota DPR RI. Ia mengaku menjual seluruh sapi karena tidak sanggup untuk mengurus.

“Alasannya capek nggak kuat biaya pemeliharaannya,” kata pengakuan tersangka JK.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia