Nasional – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua orang spesialis pembobol minimarket yang beraksi di berbagai daerah lintas provinsi.
Dua tersangka yang ditangkap Polda Jatim adalah SD alias Ameng (43), warga Kelurahan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Sementara itu, ada dua tersangka lain yang sekarang masih diburu tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, bernama Ikhwan dan Tatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan ini berawal dari empat laporan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jatim.
“Pertama TKP pada Kamis (4/9/2025) di minimarket Jalan Raya Solo, Maospati, Magetan, pukul 04.30 WIB. Kemudian di hari yang sama, pukul 03.27 WIB di Desa Parong, Nganjuk,” kata Jules, Kamis (6/11/2025).
TKP ketiga dibobol pada Minggu (7/9/2025) pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Babat, Lamongan, dan TKP keempat pada Senin (8/9/2025) pukul 03.14 WIB di Jalan Martadinata, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Jules mengatakan, pelaku tidak hanya mengambil uang tetapi juga rokok-rokok merek terkenal yang dijual dengan harga tinggi.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan tujuan mengambil uang yang ada di laci kasir atau berada di berangkas, serta rokok yang ada di minimarket di beberapa lokasi,” ujarnya.
Dalam sekali beraksi di satu TKP, para tersangka bisa untung sebesar Rp 20 hingga Rp40 juta. Mereka juga mengancam para pegawai dengan senjata tajam dan senjata api rakitan pribadi.
“Mereka membawa dua buah golok dan menggunakan pen-gun, berarti senjata api, jenis pen-gun yang telah dimodifikasi menyerupai pisau,” tutur Jules.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini juga mengatakan, pelaku bergerak dari satu TKP ke TKP lain menggunakan mobil sewaan.
Sebab, mereka tidak hanya beraksi di Jawa Timur tetapi juga provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Dalam satu hari, mereka melakukan dua ataupun tiga TKP. Bahkan berada di luar provinsi Jawa Timur, jadi ini jaringan lintas provinsi,” kata dia.
Terpisah, Kasubdit III Jatanras, AKBP Arbaidi Jumhur mengatakan, para tersangka beraksi secara berkelompok bersama komplotan asal daerah terkait.
“Jadi ini spesialis memang sasarannya itu Alfamart dan Indomaret. Kelompok ini terkenal sebagai kelompok Jabar karena mereka punya sekitar orang Depok, orang Bogor, sasarannya juga, dan baru kali ini mereka beraksi di wilayah Jawa Timur,” ucap Jumhur.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, BPKB, dua sajam golok, satu tas warna hitam, dan lakban merah.
Para spesialis pembobol minimarket ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) tahun dan maksimal hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
