Nasional – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap dua pria karena mencuri tiga kerbau milik warga.
“Dua pelaku pencurian yang ditangkap kemarin berinisial YUP dan M,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Hendry menyebutkan, dua pelaku ini mengangkut kerbau menggunakan mobil jenis Toyota Fortuner dan Toyota Calya.
Dua mobil yang dipakai itu merupakan mobil rental yang disewa di Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Timur.
Polisi mencatat, aksi pencurian dilakukan secara bertahap di tiga tempat, yakni di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, di Mboka Tanjung, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, dan di Jalan Ikan Nener, Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu.
Aksi pencurian terakhir terungkap setelah keduanya terekam kamera pengawas CCTV milik warga.
Pemilik kerbau lalu melaporkan kasus itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi lalu mengejar dan menangkap dua pelaku.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keduanya merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus begal dan penggelapan mobil.
“Mereka bertemu di dalam penjara dan setelah bebas pada Maret 2025, sepakat melakukan pencurian ternak untuk alasan ekonomi,” ungkap Hendry.
Kerbau hasil curian itu dijual ke Kabupaten Sumba Barat Daya. Hasilnya untuk kepentingan pribadi dan foya-foya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita dua ekor kerbau hasil curian, satu unit mobil Cayla, satu unit mobil Fortuner, satu utas tali nilon, selembar kartu dan keterangan mutasi ternak (KKMT) dan tiga lembar surat keterangan mutasi ternak.
“Kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” ujar dia.