Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Pembuat Konten Pornografi Anak Di Medsos Diringkus Polres Cirebon

Posted on 18/10/2024

Nasional – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak dan menangkap dua tersangka yang berinisial BM dan MF.

Konten itu dilakukan dengan menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung (live) di salah satu media sosial (medsos).

“Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak,” kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis 17 Oktober, disitat Antara.

Ia menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban untuk membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung.

“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi target. Target yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) saat live streaming,” ujarnya.

Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Menurut dia, ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di bawah umur.

Para korban, lanjut Anggi, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di medsos.

“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran tadi,” tuturnya.

Dia menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.

Anggi menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.

Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.

“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia