Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Pelaku Pemerasan Yang Mengaku Satgas Pidsus Kejagung Ditangkap Polisi

Posted on 28/08/2024

Nasional – Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, berhasil meringkus dua terduga pelaku yang mengaku anggota Satgas Tindak Pidana Khusus atau Pidsus dari Kejaksaan Agung yang melakukan pemerasan senilai Rp35 juta.

“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/8), diduga melakukan pemerasan kepada seorang pegawai di Kantor Camat Silangkitang berinisial MS,” ungkap Kasi Humas Polres Labusel AKP Sujono dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Selasa, 27 Agustus.

Kedua pelaku berinisial EJ (49) mantan staf Kejaksaan, dan S (51) mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kasus itu bermula saat pelaku EJ mendatangi rumah pelaku S untuk membahas manipulasi data pembagian hibah kambing, di Dusun Bintais, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada 12 Agustus 2024.

Kemudian, pelaku EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang dengan mengaku sebagai anggota Satgas Pidsus Kejagung RI bertujuan menakut-nakuti pejabat setempat.

“Tujuannya menakut-nakuti pejabat setempat, namun agar perkara tersebut didamaikan dan mereka meminta uang sebesar Rp35 juta,” ujarnya.

Sujono mengatakan, pelaku EJ sempat membuat surat panggilan palsu atas kasus hibah kambing pada 20 Agustus 2024. Korban merasa terancam lalu memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku EJ pada 23 Agustus 2024.

“Tak lama setelah uang tersebut diserahkan, tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Polres Labuhanbatu Selatan menangkap keduanya,” sebut dia.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp5 juta, handphone, dan tanda pengenal Kejagung RI yang dipakai oleh pelaku EJ.

Pihaknya juga kini tengah menyelidiki lebih dalam soal kasus tersebut, termasuk dugaan terdapat korban lainnya dari para pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polres Labuhanbatu Selatan untuk diproses lebih lanjut,” tutur AKP Sujono.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
  • Ange Postecoglou Resmi Dipecat Nottingham Forest, Enzo Maresca Ikut Bersimpati 18/10/2025
  • Milan vs Fiorentina : Stefano Pioli Kembali Ke San Siro Di Tengah Tekanan Dan Nostalgia 18/10/2025
  • Rahasia Di Balik Ketahanan Pedri : Rupanya Memiliki Alasan Ilmiah Tak Memberinya Istirahat 18/10/2025
  • Rencana Luka Modric Setelah Kontraknya Di AC Milan Habis : Siap Kembali Ke Real Madrid 18/10/2025
  • Sudah 17 Bulan Rafael Leao Tak Pernah Cetak Gol Di San Siro 18/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia