Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Mahasiswa UMTS Sumut Tipu Teman Kuliahnya Hingga Rp 1,2 M

Posted on 24/02/2025

Nasional – Dua mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah terbukti melakukan penipuan pembayaran uang kuliah terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Mereka mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan pembayaran kuliah tanpa antre.

Akibat aksi penipuan ini, pihak universitas mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian, warga Kecamatan Simpang Selatan, Kota Padangsidimpuan. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus yang sama dengan para korbannya.

Para tersangka yang juga mahasiswa UMTS Padangsidimpuan itu diamankan di Jalan Letjend Suprapto, Padangsidimpuan, tanpa perlawanan. Mereka menggunakan modus pegawai bank palsu, menawarkan pembayaran uang kuliah secara praktis, lalu memberikan bukti pembayaran palsu kepada pihak kampus.

“Tersangka mencetak slip pembayaran bank palsu dengan stempel bank agar terlihat asli,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Minggu kemarin.

Penipuan ini terbongkar setelah pihak administrasi keuangan UMTS memverifikasi slip pembayaran ke Bank BNI. Hasilnya, data yang diberikan tidak cocok dengan catatan resmi bank.

Setelah menerima laporan dari mahasiswa, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada 19 Februari 2025.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer, satu blok resi pembayaran Bank BNI, satu stempel Bank BNI, satu unit ponsel, uang tunai Rp 3 juta, dan satu unit sepeda motor.

Hasil penyelidikan menunjukkan uang hasil penipuan digunakan dua mahasiswa UMTS Padangsidimpuan pelaku untuk bermain judi online, membeli barang, dan berfoya-foya.

Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Mereka dijerat dengan pasal tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 2.700 Pelajar Di Jateng Alami Keracunan MBG, Begini Penjelasan Dari Gubernur 06/10/2025
  • Guru Di NTT Dilaporkan Ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa Sampai Babak Belur 06/10/2025
  • Polda Jatim Pastikan Bakal Menyelidiki Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk 06/10/2025
  • Jelang Kualifikasi Piala Dunia, Rodri Tak Bisa Memperkuat Timnas Spanyol Karena Cedera 06/10/2025
  • Del Piero Sebut Kesalahan AC Milan Saat Menghadapi Juventus 06/10/2025
  • Setelah Dibantai Sevilla, Hansi Flick Pastikan Barcelona Bakal Bangkit 06/10/2025
  • Legenda Liverpool Steven Gerrard Masuk Di Daftar Calon Pelatih Baru Rangers 06/10/2025
  • Kebakaran Hebat Melanda Pasar Wonogiri, Butuh Waktu 9 Jam Buat Jinakkan Api 06/10/2025
  • Odegaard Mundur Dari Skuad Norwegia, Karena Alami Cedera Saat Bela Arsenal 06/10/2025
  • Tak Kapok, Mantan ASN Di Kalteng Kembali Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu 06/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia