Nasional – Polisi menangkap begal yang menargetkan sejumlah driver ojek online (ojol) di Kota Bandung.
Dua orang tersangka yang diketahui berinisial TH (20) dan AN (19) ini menggunakan modus memesan layanan dan mengarahkannya ke lokasi sepi.
Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Antapani, terkait adanya tindakan pembegalan di Kota Bandung.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (7/9/2025). Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial TH (20) dan AN (19).
Keduanya diketahui kerap melakukan aksi perampasan terhadap driver ojol dengan modus memesan layanan, lalu mengarahkan pengemudi ke lokasi sepi sebelum melakukan penodongan dengan senjata tajam.
“Para pelaku rata-rata melakukan pemesanan kepada ojek online, di mana pada saat pemesanan tersebut mereka menetapkan satu titik lokasi untuk diantar. Lokasi itu dipilih melewati tempat-tempat yang relatif sepi dan jauh dari keramaian warga,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).
Dedi mengatakan bahwa pelaku tak segan melukai korbannya dan mengancamnya dengan senjata tajam yang dibawa mereka.
“Barang-barang berharga korban diambil, termasuk kendaraan bermotor yang digunakan oleh driver ojek online tersebut,” ucapnya.
Selain dua tersangka utama, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dedi mengungkap bahwa pelaku juga memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap empat orang penadah yang membeli hasil kejahatan tersebut.
“Terdapat beberapa barang bukti di depan kita yang bisa kita lihat. Yang pertama adalah senjata tajam yang digunakan para pelaku, juga motor, STNK, kunci, dompet, dan handphone yang berhasil dirampas oleh para pelaku,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali di berbagai titik di Kota Bandung. Adapun aksi pembegalan ini biasa dilakukan para pelaku pada malam hari di lokasi sepi.
“Saat ini masih kami dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung,” ucapnya.
Menurut Dedi, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
