Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

13 Demonstran Aksi Di Depan Mapolresta Malang Kota Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted on 15/09/2025

Nasional – Sebanyak 13 dari 61 demonstran yang sebelumnya diamankan pasca-aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan pada Jumat (29/8/2025) kini resmi menyandang status tersangka.

Mereka dijerat hukum atas tuduhan perusakan fasilitas Polresta Malang Kota selama unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, Daniel Siagian, mengonfirmasi perkembangan status hukum ini pada Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan bahwa meskipun puluhan aktivis tersebut awalnya dipulangkan dengan status saksi, proses penyelidikan yang terus berjalan oleh pihak kepolisian berujung pada penetapan 13 orang sebagai tersangka, yang kini telah ditahan.

“Informasi yang kami himpun menyebutkan bahwa ke-13 tersangka dikenakan pasal berlapis,” kata Daniel.

Para tersangka dijerat dengan empat pasal sekaligus dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah.

Menindaklanjuti penetapan ini, LBH Pos Malang telah secara resmi menjadi kuasa hukum bagi salah satu tersangka, seorang pemuda pekerja asal Kota Malang berinisial APB (20).

Kepala Bidang Advokasi LBH Pos Malang, Dermawan Tandeang, membenarkan langkah tersebut. “Kami telah menerima kuasa untuk memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka APB.”

“Untuk 12 tersangka lainnya, kami akan segera berkoordinasi hari ini untuk memastikan apakah mereka sudah memiliki pendamping hukum atau belum,” ujar Dermawan.

Secara spesifik, klien mereka, APB, dijerat dengan Pasal 170, 406, dan 212 KUHP.

Pihak kepolisian mengeklaim memiliki alat bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan keterlibatan APB dalam aksi perusakan. Dermawan menekankan pentingnya pembuktian yang transparan.

“Penyidik menyatakan ada bukti video yang menyorot APB. Namun, hingga saat ini kami selaku tim kuasa hukum belum diperlihatkan video tersebut,” ungkap Dermawan.

Sebagai langkah awal, LBH Pos Malang akan fokus mendampingi APB dalam setiap tahap pemeriksaan. Selain itu, tim hukum juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya.

“Prioritas kami adalah memastikan hak-hak hukum APB terpenuhi selama proses penyidikan. Opsi pengajuan penangguhan penahanan sangat terbuka dan akan kami kaji lebih lanjut,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia