Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

12 Penebar Ajakan Rusuh Di Demo Bandung Ditangkap Polisi, Ada Yang Masih Bocah

Posted on 04/09/2025

Nasional – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 12 orang yang diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial terkait aksi demonstrasi di Bandung. Mereka diamankan setelah polisi menerima empat laporan terkait ajakan kerusuhan.

“Ada satu tersangka yang tak kami hadirkan di sini karena usianya masih di bawah umur. Dan, dari para tersangka ini ada satu pelaku seorang perempuan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka berinisial AF, AGM, RR, DR, RZ, YM, MB, MZ, MAK, AY, dan MS. Sebagian besar merupakan karyawan swasta dan buruh, sementara satu orang berstatus mahasiswa dan satu lagi masih anak-anak.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang menemukan akun media sosial menyebarkan ajakan provokatif, termasuk pembuatan bom molotov saat unjuk rasa.

“Kemudian postingan video melemparkan bom molotov, kemudian ajakan untuk membakar, ajakan untuk merusak, ajakan untuk melawan petugas, serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih,” ujar Resza.

Selain itu, pelaku juga menyebarkan konten provokatif di WhatsApp Group dan siaran langsung TikTok. Beberapa unggahan memuat kalimat kasar hingga ajakan untuk membakar gedung DPR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 54 barang bukti, termasuk ponsel, kaos, tas, bendera, pilox, kembang api, bom molotov, hingga tangkapan layar unggahan provokatif di media sosial.

Hendra menegaskan, meski satu pelaku masih anak-anak dan tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan. “Kemudian terhadap pelaku yang membutuhkan perlakuan khusus ada satu anak kita berikan pendampingan dan berkoordinasi, dan tidak dilakukan penahanan untuk kita kembalikan ke keluarga. Namun sesuai hukum tetap berlanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Ancaman hukumannya adalah 6 tahun,” ujar Hendra.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia