Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

1 Tersangka Korupsi Unsrat Kembalikan Rp 2,05 Miliar Ke Kejati Sulut

Posted on 20/10/2025

Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Senin (20/10/2025).

Jumlah pengembalian dana tersebut menutup sekitar 92,2 persen dari total kerugian negara yang mencapai Rp 2.227.342.804,60 akibat kasus korupsi ini.

Pengembalian tersebut dilakukan oleh salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun anggaran 2014–2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan itu kini disita sebagai barang bukti.

“Terhadap uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Nantinya, jumlah ini akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud,” jelasnya dalam keterangan resminya, seperti dikutip Tribun Sulut, Senin.

Langkah pengembalian dana ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang dijalankan Kejati Sulut.

Kasus ini menjerat empat tersangka, termasuk mantan Rektor Unsrat, Ellen Joan Kumaat, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Sebelumnya, Kejati Sulut menahan tiga tersangka di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado sejak Jumat (17/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan Rektor Ellen Joan Kumaat, PPK Jhon Tooy, dan Kontraktor Ir. S.

Sementara itu, satu tersangka lain, Ir. Hadi Prayitno (Team Leader Konsultan Pengawas), penahanannya ditunda karena sakit.

Proyek yang disimpangkan ini meliputi pembangunan satu gedung Fakultas Hukum dan dua gedung Fakultas Teknik, dengan kerugian negara total sebesar Rp2.227.342.804,60. Bolitobi menegaskan Kejati Sulut berkomitmen menuntaskan perkara ini.

“Kami akan mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia